Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya merampungkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan pihaknya menyertakan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus penganiayaan berat tersebut.
Menurutnya para JPU itu pula yang menyatakan kelengkapan berkas kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peniliti didalam tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 orang yaitu Shandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," kata Danang dalam konferensi persnya di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah mengatakan seorang dari tujuh JPU itu bekas jaksa pada kasus Ferdy Sambo.
Menurutnya sosok JPU yang pernah menangani perkara Ferdy Sambo itu bernama Shandy Andika.
"Iya betul (JPU Ferdy Sambo)," katanya saat dihubungi secara terpisah, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
17 Saksi Disiapkan
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo dalam kelengkapan berkas tersebut pihaknya turut menyertakan sejumlah nama saksi pada persidangan dua tersangka tersebut.
Menurutnya para saksi yang akan dihadirkan itu memiliki jumlah yang berbeda pada dua tersangka tersebut.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informssi jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang. Sedangkan Shane itu 16 orang," kata Danang dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Danang menuturkan selain saksi peristiwa, pihaknya turut menyertakan sejumlah saksi ahli pada persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora itu.
Kata ia pihaknya menyertakan lima orang saksi ahli pada masing-masing tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora tersebut.
"Dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang," ungkapnya.
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/muu)
Load more