Putri Balqis korban KDRT yang jadi tersangka
Sebelumnya, lanjutnya, kami upaya restorative justice, tapi pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut.
Lebih lanjut Yogen juga menjelaskan alasan subjektif melakukan penahanan sang istri, karena yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir. Hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," katanya.
Sementara itu terkait tak ditahannya sang suami, Satreskrim Polres Depok mengungkapan karena alasan kesehatan.
"karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin yang digunakang sang suami untuk berobat dari rumah sakit," tuturnya. (raa/mii)
Load more