Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Depok angkat bicara terkait penahanan seorang wanita bernama Putri Balqis terakit kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penahanan sang wanita itu bermula dari pasangan suami istri (pasutri) itu saling lapor terkait kasus KDRT.
Laporan itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara pasutri itu hingga berujung aksi kekerasan.
Saat cekcok terjadi sang suami tersinggung hingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri tersebut.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," kata Yogen saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Usai pertikaian dan aksi kekerasan tersebut pasutri itu lantas saling melayangkan laporan polisi.
Yogen menuturkan kedua belah pihak sempat akan melakukan langkah restorative justice dalam perkaranya itu.
Load more