Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Senin (23/08) dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Juliari Batubara juga dinilai hakim terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kementerian Sosial.
Pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Juliari Batubara selama 12 tahun penjara dan membayar kerugian negara sebesar 14,5 Miliar serta dicabut hak politiknya selama 4 tahun.(ant/chm)
Load more