Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata pembongkaran ruko di Pluit untuk kembalikan fungsi jalan dan saluran air.
Satpol PP DKI Jakarta membongkar ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.
Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya.
"Ya ruko di kawasan Pluit tadi sudah kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi. Yang harusnya jadi fungsi jalan, ya balik lagi fungsi jalan. Yang menjadi fungsi saluran, jadi saluran," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin, Rabu (24/5/2023).
"Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati kemarin. Dan hari ini kita lakukan eksekusi,” sambungnya.
Harapannya adalah pemilik ruko merapikan kembali kepada fungsi awal jalanan dan saluran air.
Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 200 personel untuk membongkar ruko di Pluit yang melanggar peraturan mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.
Pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi sampai tanggal 23 Mei 2023 kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunan ruko miliknya.
Setelah itu, mereka melakukan pembongkaran sekitar 22 bangunan ruko yang melanggar aturan tersebut. (ant/nsi)
Load more