Jakarta, tvOnenews.com - Putri Balqis, korban KDRT yang ditetapkan menjadi tersangka, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalanya, Rabu (25/5/2023) malam, telah diberikan penangguhan penahanan terhadap dirinya.
Karyoto juga menjelaskan, jika kasus KDRT yang antara suami dan istri telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kasusnya ditahan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Sementara kita hold dulu karena suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu untuk ya istilahnya kontemplasi lah,” ujarnya.
Bahkan, Karyoto menjelaskan jika tidak menutup kemungkinan kasus keduanya akan dilakukan restorative justice (RJ).
“Apakah kita nanti dalam waktu tertentu, kondisinya sudah baik nanti kita akan pertemuan kembali. Kita lihat perkembangannya melihat keadaan kiri kanan,” tegasnya.
Load more