Banda Aceh - Tiga anggota polisi diperiksa Propam Polda Aceh diduga memeras pemilik toko emas. Ketiga penyidik tersebut telah dicopot dari jabatannya.
Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh, (2/11/21) menyebutkan, “Propam sudah mengambil tindakan, tiga orang yang diindikasikan sudah dibebastugaskan sebagai penyidik untuk proses pemeriksaan. Jadi, pendalaman dilakukan oleh Propam," katanya.
Winardy menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan benar tidaknya ketiga polisi tersebut memeras pemilik toko emas. Winardy menyebut ketiganya dicopot dari penyidik sejak beberapa hari lalu.
"Ini masih proses ya, indikasi ada, tapi belum bisa kita tentukan bahwa yang bersangkutan memang terbukti atau tidak. Sementara ini kita masih menunggu penyelidikan propam," sebutnya.
Sebelumnya, tiga anggota polisi di Aceh diduga memeras pemilik toko emas yang diduga melakukan penjualan emas tak sesuai kadar.
Dugaan pemerasan itu disampaikan kuasa hukum salah satu pemilik toko emas bernama Sunardi, Razman Arif Nasution. Dia mengatakan kliennya diminta uang Rp 200 juta ketika kasus dugaan penjualan emas tak sesuai dengan kadar masih dalam tahap penyelidikan. (Chaidir Azhar/Lno)
Load more