"Untuk pengecekan terakhir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," ungkap Rohman kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi mengumumkan hasil penyidikan berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudha lengkap.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe pada konferensi persnya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Dalam konferensi persnya itu Agus Sahat menerangkan tersangka Mario Dandy Satriyo didakwa Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurutnya dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Load more