Jakarta, tvOnenews.com - Memilukan melihata kondisi Mario Dandy Satriyo. Pasalnya, dari pantauan tvOnenews, tubuh Mario Dandy terlihat lebih kurus saat Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya bakal menyerahkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kemudian, dari pantauan tvOnenews kembali, saat jalani pemerikasaan kesehatan Mario Dandy Satriyo kenakan pakaian tahanan terlihat lebih kurus dibandingkan saat tampil pertama kali sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dirinya pun hanya menganggukkan kepala kepada awak media yang menanyakan kesiapannya mengikuti persidangan pada kasus yang menjeratnya.
Kepala Subdirektorat Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky mengatakan kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora itu terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya langkah itu dilakukan guna memastikan kondisi kesehatan dari kedua tersangka tersebut.
"Untuk pengecekan terakhir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," ungkap Rohman kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi mengumumkan hasil penyidikan berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudha lengkap.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe pada konferensi persnya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Dalam konferensi persnya itu Agus Sahat menerangkan tersangka Mario Dandy Satriyo didakwa Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurutnya dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Shane Lukas didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan pihaknya akan kembali menyiapkan administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31 setelah proses tahap dua rampung.
"Kemudian surat dakwaan daan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya. (raa/aag)
Load more