Binjai, tvOnenews.com - Wakapolres Binjai diduga selingkuh, Polda Sumut tetap proses hukum meski laporan dicabut.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Joni melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni karena diduga berselingkuh dengan istri Joni, yakni L pada Selasa (16/5/2023).
Namun, seminggu kemudian, Joni mencabut laporannya pada Rabu (24/5/2023).
Joni juga membuat klarifikasi pada Rabu (24/5/2023) pukul 19.00 WIB. Klarifikasi tersebut diduga dibuat di depan pintu Bid Propam Polda Sumut.
Dalam kalimat klarifikasinya itu, Joni mengatakan berita yang beredar di media massa dan media sosial tentang berita perselingkuhan antara Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dengan istrinya adalah tidak benar.
"Semuanya adalah kesalahpahaman. Dengan adanya klarifikasi ini saya menyatakan apabila ada pihak-pihak yang tanpa seizin saya memviralkan ini maka akan saya tuntut sesuai hukum yang berlaku. Terima kasih,” kata Joni dalam video klarifikasinya yang beredar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dia mengatakan meskipun Joni mencabut laporannya, proses hukum tetap dilakukan.
"Untuk mendapatkan kepastian dari proses laporan ini, Propam akan menyidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum walaupun pelapor telah mencabut laporannya di Propam Polda Sumut," ujar Hadi, Kamis (25/5/2023).
Hadi memaparkan karena laporan Joni sudah masuk di Propam, maka Propam akan mengambil langkah-langkah.
"Secara tegas kita tidak mentolerir perilaku-perilaku yang menyimpang dari anggota Polda Sumut," tegasnya.
Buntut dari adanya laporan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menonaktifkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dari jabatannya agar pemeriksaan dugaan perselingkuhan ini bisa difokuskan. (ysa/nsi)
Load more