Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Forensik dr Hastry Purwanti berbicara soal kasus yang pernah menyita perhatian publik yakni pembunuhan berencana Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.
Vonis yang diterapkan oleh Majelis Hakim jauh lebih tinggi, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Julio Trisaputra/tvOnenews)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Load more