Vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada yakni pidana penjara seumur hidup.
Saat mendapatkan vonis hukuman mati, Ferdy Sambo tidak lantas berpasrah. Dirinya diketahui mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (12/04/2023).
Jauh sebelum vonis hukuman terdakwa, jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan ekshumasi untuk kembali di autopsi, demi mendapatkan kebenaran tentang luka yang terdapat pada tubuh korban.
dr Sumy Hastry Purwanti adalah seorang ahli forensik yang sering kali membagikan pengalamannya selama bertugas sebagai dokter forensik dalam menangani berbagai kasus besar di Indonesia, mulai dari Freddy Budiman, Bom Bali I (2002) hingga Sriwijaya Air SJ-182.
Seorang Ahli Forensik, dr Sumy Hastry Purwanti akhirnya menjawab saat muncul kepanikan sekaligus pertanyaan masyarakat, mengapa bagian organ tubuh yakni Otak berada di perut atau dada korban.
Seperti apa penjelasan dari dr Hastry mengenai jenazah Brigadir J, simak selengkapnya di bawah ini.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, rumah dinas Ferdy Sambo. Membutuhkan waktu yang cukup lama untuk penyelesaian dan pengungkapan kasus.
Load more