Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Forensik dr Hastry Purwanti berbicara soal kasus yang pernah menyita perhatian publik yakni pembunuhan berencana Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.
Vonis yang diterapkan oleh Majelis Hakim jauh lebih tinggi, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Julio Trisaputra/tvOnenews)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada yakni pidana penjara seumur hidup.
Saat mendapatkan vonis hukuman mati, Ferdy Sambo tidak lantas berpasrah. Dirinya diketahui mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (12/04/2023).
Jauh sebelum vonis hukuman terdakwa, jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan ekshumasi untuk kembali di autopsi, demi mendapatkan kebenaran tentang luka yang terdapat pada tubuh korban.
dr Sumy Hastry Purwanti adalah seorang ahli forensik yang sering kali membagikan pengalamannya selama bertugas sebagai dokter forensik dalam menangani berbagai kasus besar di Indonesia, mulai dari Freddy Budiman, Bom Bali I (2002) hingga Sriwijaya Air SJ-182.
Seorang Ahli Forensik, dr Sumy Hastry Purwanti akhirnya menjawab saat muncul kepanikan sekaligus pertanyaan masyarakat, mengapa bagian organ tubuh yakni Otak berada di perut atau dada korban.
Seperti apa penjelasan dari dr Hastry mengenai jenazah Brigadir J, simak selengkapnya di bawah ini.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, rumah dinas Ferdy Sambo. Membutuhkan waktu yang cukup lama untuk penyelesaian dan pengungkapan kasus.
Terutama karena adanya skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo untuk menutupi kasus tersebut, hingga sejumlah anak buahnya terlibat dalam Obstruction Of Justice (Perintangan Penyidikan).
Dalam kasus ini bahkan Brigadir J sampai harus dilakukan autopsi sebanyak dua kali untuk mencari kebenaran, dengan melakukan ekshumasi terlebih dahulu.
dr Sumy Hastry mengatakan dirinya prihatin dengan kejadian tersebut. Dirinya pun merasa kasihan dengan dokter forensik yang telah bertugas dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo tersebut.
Sebab, sebagai seorang dokter forensik harus segera dan tidak dapat menunda melakukan autopsi terhadap jenazah yang terburu-buru oleh waktu. Jenazah yang ditunda pengerjaan autopsi-nya akan semakin sulit karena tubuh korban yang semakin membusuk.
“Kita kan kerja sewaktu-waktu dan pas jamnya kita kan tidak bisa menunda autopsi, karena apa berburu sama waktu kematian. Kalau semakin lama semakin susah semakin busuk. Nanti bingung ini dipukulin kah, ada kekerasan kah, ada memar kah, ada luka tembak apa seperti itu makanya segeralah dilakukan Dan saya yakin mereka kerja dengan baik dan benar,” ungkap dr Sumy Hastry Purwanti dalam tayangan Youtube VIVA.CO.ID
Kombes. Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, DFM, Sp.F atau dikenal dengan dr. Hastry adalah dokter perwira menengah Polri yang sejak 1 Juni 2021 mengemban amanat sebagai Kabid Dokkes Polda Jateng.
Dokter perempuan ahli forensik Polri ini meyakini bahwa dokter yang bekerja pada saat itu sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab seluruh proses yang dijalani harus didokumentasikan berupa foto dan video pada luka-luka di tubuh korban.
Peti Jenazah Brigadir J di kamar jenazah Rumah Sakit Sungai Bahar. (Facebook Rohani Simanjuntak)
Pada kesempatan wawancara tersebut, dr Hastry menjawab soal luka penganiayaan seperti yang dibicarakan oleh publik bukanlah dari sebuah penganiayaan.
Melainkan luka yang disebabkan oleh saat autopsi dan pasca autopsi. dr hastry mengungkapkan luka tersebut terjadi saat proses autopsi karena harus mengambil beberapa tindakan.
“itu memang luka pas autopsi atau pasca autopsi, karena ada tindakan untuk mengambil peluru yang di dalam tubuh tindakan untuk memasukkan selang formalin karena jenazah Mau dibawa keluar Pulau harus diawetkan,” ujarnya.
Dirinya meyakini bahwa rekannya yang bekerja saat itu sudah mengikuti sesuai prosedur yang ada.
Klarifikasi soal organ tubuh Brigadir J otak berada di perut
Proses pemakaman Brigadir J di Sungai Bahar, Jambi.
Saat dilakukannya proses autopsi, beredar kabar bahwa beberapa organ tubuh Brigadir J berada tidak pada tempatnya, seperti otak Brigadir J yang berada di dalam perut.
Untuk itu, Kombes. Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., mengklarifikasi info yang beredar. Sebab, informasi tersebut sempat memicu spekulasi. Selain ditembak hingga tewas, Brigadir J juga dianiaya hingga beberapa organnya tidak lagi berada di tempat yang tepat.
“Jadi, memang, di dunia forensik, kalau kita udah buka kepala, kita awetkan. Kita pikir pasti nanti dibuka wajahnya, kalau ditaruh di rongga kepala, ada formalin, kan pedes semua. Makanya (otak) kita taruh di bagian dada atau perut,” jelasnya.
Ahli forensik pertama di Asia ini menambahkan yang terpenting semua organnya telah dikembalikan kedalam tubuhnya.
“Yang penting (semua organnya) ada. Karena, kalau (kepala) nggak bisa nutup, nanti merembes formalin nya. Itu kan direndam formalin,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh dokter forensik termasuk saat autopsi dengan maksud memudahkan anggota keluarga agar dapat memastikan kondisi jenazah.
Namun, dokter forensik yang melakukan autopsi jenazah Brigadir J, tidak menemukan luka akibat terjadinya penganiayaan, hanya adanya luka bekas tembak.
Oleh karena itu, kedua tim dokter forensik, baik tim dokter forensik autopsi pertama maupun kedua memiliki hasil yang sama. (kmr/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more