Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) karena di bulan Juni 2023 ini pencairan gaji ke-13 akan dilangsungkan.
Informasi terkait gaji ke-13 ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Diketahui pembayaran gaji ke-13 ini diberikan bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemberian gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjungan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketentuan terkait gaji ke-13 ini dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Besaran gaji ke-13 adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan sktruktural fungsional, atau tunjangan lainnya.
Pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Lsn)
Load more