Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyampaikan isu-isu medis krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas oleh DPR RI.
"Ini adalah isu-isu krusial di bidang medis yang juga disuarakan oleh teman-teman dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)," ujar Adib dalam seminar nasional mengenai RUU Kesehatan yang diikuti via daring dari Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Jamkes Watch, dia juga jelaskan, isu medis krusial dalam RUU Kesehatan salah satunya berkenaan dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR), dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia.
Selain itu dia sebutkan, bahwa menurut usul pemerintah STR diberlakukan seumur hidup, sementara dalam draf RUU Kesehatan dari Badan Legislatif dibuat per lima tahun.
"Bedakan antara pengakuan kualifikasi, kompetensi, dengan administrasi. Kalau SIP (Surat Izin Praktik) itu administrasi, tapi kalau pengakuan kualifikasi maka harus teregister," ujarnya.
Di samping itu, Adib katakan, bahwa re-sertifikasi STR yang berlaku di seluruh negara rata-rata per dua tahun, sedangkan di Indonesia per lima tahun.
Load more