Akan tetapi, dia mengingatkan jajaran personel Polda Metro Jaya agar berhati-hati dalam bertindak.
"Hubungan yang sifatnya manusiawi yang sehingga mengendorkan perhatian. IPW mengingatkan Polda Metro Jaya cermat dan hati-hati karena setiap gerakan-gerik dari kasus yang menyangkut orang-orang yang terlibat dalam kasus, sangat diawasi oleh publik," jelasnya.
Selain itu, Sugeng mengimbau kepada masyarakat agar memahami esensi dari suatu proses hukum ialah menyelesaikan dugaan pelanggaran pidana.
Sebab, dia menuturkan penyelesaian dugaan pelanggaran pidana, ini tidak boleh juga menjadikan seorang tersangka yang belum tentu bersalah itu ditempatkan dalam posisi sebagai orang yang pesakitan, yang harus dibuat menderita.
"Tidak seperti itu konsepnya. Dalam sistem hukum pidana, ketika dia ditangkap atau ditahan itu tujuannya adalah untuk memperlancar proses pemeriksaan pidana," tegasnya.
"Penahanan dan penangkapan dalam bentuk pengekangan kebebasan tujuannya untuk memperlancar proses penanganan perkara pidana. Bukan untuk membuat seseorang menderita ini juga harus dipahami oleh masyarakat," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more