Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dikabarkan tidak menyalurkan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) senilai Rp197,55 miliar.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat Rapat Paripurna Penyerahan Aset Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayah angkat bicara soal temuan mangkrak penyaluran dana KJP bagi masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, Syaefuloh mengatakan kasus ini menjadi PR bagi Pemprov DKI Jakarta untuk kembali melakukan pengecekan terhadap penerima KJP.
Sebab, dalam beberapa kasus temuan pihaknya, beberapa penerima KJP sudah berpindah dari ibu kota, meninggal dunia, hingga tidak tepat sasaran.
"Jadi terkait dengan penyaluran KJP, kita harus hati-hati betul untuk memastikan bahwa penerima KJP itu betul ada," jelas dia.
Sebelumnya, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit mengungkapkan Bantuan Sosial KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) masih belum disalurkan kepada penerimanya hingga ratusan miliar.
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya," kata dia.
Tidak hanya itu, Ahmadi juga membeberkan bahwa Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak disalurkan sesuai dengan ketentuan. (agr)
Load more