Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal beredarnya bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.
“Tapi apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang ini wallahualam, kita enggak tahu,” kata Hasyim kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Dia kemudian meminta awak media untuk mengonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut. Adapun informasi soal dugaan MK akan menggunakan sistem pemilu tertutup diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
“Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya fair, supaya clear, temen-temen bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu,” tegas Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran informasi bahwa MK akan menggunakan sistem pemilu tertutup atau hanya coblos partai untuk Pemilu 2024.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny di akun Instagramnya, dikutip Minggu (28/5/2023).
Dia mengaku mendapat bocoran itu dari orang yang sangat dia percaya kredibilitasnya. Namun, orang tersebut bukanlah hakim konstitusi.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny. (saa)
Load more