"Tentunya ini bagaimana kami bersikap ketika mereka ini akan melaksanakan kampanye? Tentunya kan kita tidak pernah tahu ini kampanye, atau sekadar kunjungan kerja, atau kegiatan lain. Ini sulit membedakannya," ungkap Yudo, dalam Rakornas Pemilu 2024 di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
"Ini mohon arahan bagaimana kami akan bersikap, khususnya betul-betul yang tadi disampaikan bahwa TNI Polri netral dalam Pemilu 2024," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Mahfud menjawab bahwa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pejabat daerah sudah habis masa jabatannya pada akhir tahun nanti. Untuk itu, TNI-Polri tidak perlu dilema dalam tingkatan pemilihan daerah.
"Kalau untuk Pilkada itu tidak ada masalah karena nanti pada akhir tahun ini semua kepala daerah yang sekarang ini, itu berhenti untuk ikut pemilihan tahun 2024. Sehingga tidak bermasalah," terang Mahfud.
Namun, untuk pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden sudah memiliki aturan yang jelas dan disepakati oleh DPR RI.
Bagi pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus cuti.
Load more