Sumut, tvOnenews.com - Baru -baru ini Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak digugat anak AKPB Achiruddin Hasibuan. Bahkan tak hanya Kapolda Sumut saja, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa juga digugat.
Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Aditya Abdul Ghany Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Ali Rahmansyah. Ia katakan, Aditya Abdul Ghany Hasibuan mengajukan pra peradilan (Prapid), ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan termohon I Kapolda Sumut, termohon II, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa.
Selain itu dia mengungkapkan Prapid diajukan terkait dihentikan laporan terhadap terlapor Ken Admiral, yang disampaikan Aditya Hasibuan di Polrestabes Medan, pada 23 Desember 2022, lalu.
"Hari ini, Aditiya Hasibuan melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap, yakni Kapolda Sumut, Dirkrimum Polda Sumut dan Kasat Reskirm Polrestabes Medan atas penghentian laporan Aditiya Hasibuan," ucap Ali, Senin (29/5/2023) siang.
Ali mengungkapkan bahwa pengajuan Prapid ke PN Medan dengan Nomor : 35/pid.pra/2023/PN.MDN tanggal 29 Mei 2023. Ia mengatakan Prapid ini dilayangkan, bertujuan untuk kepastian hukum dan keadilan, bagi Aditya Hasibuan sebagai pelapor ke terlapor Ken Admiral.
Dalam poin-poin pengajuan Prapid tersebut, Ali menjelaskan laporan disampaikan Aditya Hasibuan dihentikan Surat Nomor : B/922/IV/2023/Ditreskrimum Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanggal 27 April 2023: diterbitkan Termohon Il selaku anggota/bawahan serta persetujuan dari Termohon I adalah cacat hukum/batal/tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Load more