Kemudian pada Pasal 8, diatur mengenai sarana yang dapat dipakai untuk mengeruk pasir laut yaitu kapal isap dan diutamakan kapal milik Indonesia.
Namun, kapal isap milik asing diperbolehkan apabila tak ada kapal milik Indonesia. Lalu, pada Pasal 9 beleid tersebut, diuraikan hal-hal yang bisa dilakukan dari pasir laut yang sudah dikeruk, di antaranya:
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam Pasal 10, diuraikan bahwa perusahaan yang terlibat eskpor dan penjualan pasir harus memiliki izin usaha pertambangan Menteri ESDM atau gubernur, serta menteri perdagangan.
Load more