Jokowi mengatur bahwa perusahaan yang telah mendapat izin diwajibkan membayar PNBP dan pungutan yang lain.
Selain itu, Jokowi juga mencabut Keppres Nomor 33 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Keppres itu tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, di antaranya;
(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut. (saa/aag)
Load more