Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Susi meminta Jokowi membatalkan keputusan yang mengizinkan Indonesia mengekspor pasir laut. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan kerugian besar terhadap lingkungan.
“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar,” kata Susi melalui akun Twitternya @susipudjiastuti, Minggu (28/5/2023) malam.
Menurut dia, perubahan iklim atau climate change sudah dirasakan di Indonesia. Untuk itu, Susi berharap pemerintah tidak mengambil langkah dengan memperburuk situasi iklim saat ini.
“Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” ungkapnya.
Diketahui, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Di dalam Pasal, Jokowi memberikan izin kepada pihak lain untuk mengambil pasir laut dengan alasan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Kemudian pada Pasal 8, diatur mengenai sarana yang dapat dipakai untuk mengeruk pasir laut yaitu kapal isap dan diutamakan kapal milik Indonesia.
Namun, kapal isap milik asing diperbolehkan apabila tak ada kapal milik Indonesia. Lalu, pada Pasal 9 beleid tersebut, diuraikan hal-hal yang bisa dilakukan dari pasir laut yang sudah dikeruk, di antaranya:
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam Pasal 10, diuraikan bahwa perusahaan yang terlibat eskpor dan penjualan pasir harus memiliki izin usaha pertambangan Menteri ESDM atau gubernur, serta menteri perdagangan.
Jokowi mengatur bahwa perusahaan yang telah mendapat izin diwajibkan membayar PNBP dan pungutan yang lain.
Selain itu, Jokowi juga mencabut Keppres Nomor 33 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Keppres itu tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, di antaranya;
(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut. (saa/aag)
Load more