Jakarta, tvOnenews.com - Masa perpanjangan jabatan Ketua KPK menjadi kontroversi hingga menuai komentar para tokoh publik. Satu di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD.
Mahfud MD menyebutkan, bahwa purutusan MK terkait perpanjangan jabatan komisioner KPK itu dinilai akan membuka dua opsi kemungkinan yang tidak biasanya.
"Karena dulu tentang KPK sesudah lahir undang-undang nomor 19 ada perubahan syarat umur calon ketua KPK minimal 50 tahun, tetapi waktu itu pak Gufron mendaftar belum 50 tahun, maka diperlakukan undang-undang saat mendaftar tidak langsung berlaku seketika itu," ungkap Mahfud MD.
Selain itu Mahafud MD katakan, Gufron boleh mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK, namun apa bisa di perpanjang atau tidak karena saat ini masih ada dua opsi perubahan penetapan perpanjangan komisioner KPK, berlaku kedepan atau malah berlaku seperti biasanya.
"Kalau di dalam hukum administrasi yang sifatnya fasilitatif itu akan berlaku kepada pereode berikutnya. Ada juga yang mengatakan putusan MK itu berlaku begitu diucapkan, tetapi ada juga putusan itu berlaku beberapa tahun kemudia, contoh undang-undang KPK dahulu, seperti dibentuknya undang-undang agar dibentuk KPK di setiap daerah, itu tidak langsung berlaku diberi waktu dua tahun kemudian," katanya.
"Kalau di dalam hukum administrasi yang sifatnya fasilitatif itu akan berlaku kepada pereode berikutnya. Ada juga yang mengatakan putusan MK itu berlaku begitu diucapkan, tetapi ada juga putusan itu berlaku beberapa tahun kemudia, contoh undang-undang KPK dahulu, seperti dibentuknya undang-undang agar dibentuk KPK di setiap daerah, itu tidak langsung berlaku diberi waktu dua tahun kemudian," tambahnya.
Load more