Menurut Fahri, pertimbangan MK tersebut bukanlah pijakan konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini terkait kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024. Pasalnya, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU MK.
"Artinya secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan atau forward looking, dan tidak retroaktif ke belakang atau backward looking, itu adalah prinsip dasar, sehingga presiden sebagai kepala negara akan diperhadapkan dengan suatu kondisi yang sangat problematis sehingga membutuhkan suatu kehati hatian yang tinggi," jelas Fahri.
Fahri juga menilai putusan MK tersebut tidak membuat kanal konstitusional, minimal pada amar putusannya, untuk menampung keadaan khusus mengenai kaidah peralihan. Menurut dia, hal tersebut penting agar memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum antara ketentuan yang ada dengan putusan MK tersebut.
"Hal itu tujuannya untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum atau menjamin kepastian hukum; dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau putusan yang sifatnya mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara," ungkap dia.
Lebih lanjut, Fahri menyoroti standar ganda MK terkait open legal policy atau kebijakan hukum pembuat undang-undang dalam putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini. Pasalnya, dalam putusan tersebut, MK mengesampingkan open legal policy dengan sejumlah pertimbangan, yakin bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, merupakan penyalahgunaan wewenang, melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan/atau bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara, kata Fahri, dalam uji materi lain seperti uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, MK secara konsisten menyebutnya sebagai open legal policy.
Load more