Medan, tvOnenews.com- Pengadilan Militer 1-02 Medan menilai perkara dua oknum TNI yang membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi yang telah divonis seumur hidup merupakan kasus terbesar sejak 2019. "Saya bertugas di sini sejak 2019, untuk perkara narkotika yang terbesar pernah disidangkan nilai barang bukti perkara ini," ujar juru bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Letkol Sus Ziky Suryadi, dalam konferensi pers di Medan, Selasa.
Ia mengatakan semenjak rentang waktu sekitar empat tahun ini ada juga oknum TNI yang disidangkan dengan kasus terlibat narkotika. Hanya saja, kata Ziky, tidak sebanyak perkara terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan tersebut.
"Sejak saya masuk ada juga oknum TNI yang membawa 6.000 butir pil ekstasi yang disidangkan, itu paling tinggi. Kalau total lebih dari lima perkara (oknum TNI terlibat narkotika), " tutur Letkol Sus Ziky.
Dia menduga pemasok barang haram tersebut bisa jadi orang yang sama karena terlihat dari pembungkus narkotika itu.
"Itu mungkin bisa saja orang yang sama, tapi kita tidak tahu pasti sumbernya dari mana atau dapat mereka (kurir), dan jaringan pun terputus," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin, (29/05/2023) memvonis kedua terdakwa selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian.
Load more