"Pelaku membunuh di rumah kontrakan pelaku. Terus jarak, artinya TKP pertama itu di rumah pelaku di wilayah Sunter. TKP 2 pembuangannya itu di wilayah Cilincing. Tepatnya di bawah kolong Cibitung, Cilincing," ungkapnya.
Adapun polisi menangkap kedua pelaku yang merupakan adik kaka dari aksi pembunuhan tersebut yakni Volly Willy, dan Moh. Furqon.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (raa/muu)
Load more