Deolipa turut serta menilai unsur penggelapan uang yang disangkakan kepada terdakwa Natalia Rusli tak berdasar.
Pasalnya, uang pelapor yang merupakan Lawyer Fee itu telah diganti penuh oleh terdakwa.
"Upaya dan janji adalah beda, kalo janji sering kali janji palsu, kalau upaya itu mencapai target, beda jauh itu, sehingga unsur penipuannya mulai tidak terbukti," ucap Deolipa.
"Unsur penggelapannya apalagi, gak ada yang gelap, uangnya sudah dikembalikan, uangnya si Natali bukan uangnya dia 'udah gue ganti deh' karena itu jadi hak nya dia, jasa hak pengacara," sambungnya.
Deolipa pun turut berharap, Natalia Rusli dapat terlepas dari jeratan hukum dikarenakan tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Natalia Rusli tak berdasar.
"Harapannya terlepas dari erat hukum dia, karena kan ga terpenuhi, dasarnya apa coba jaksa menuntut? Apa? Penggelapan gak ada, orang itu uangnya Natalia," ucapnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Load more