Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023) yang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara mengatakan jika agenda pemeriksaan terdakwa hari ini hanya untuk mengkonfirmasi pernyataan saksi sebelumnya.
"Jadi seolah olah dikonfrontir kemudian dengan pertanyaan-pertanyaan yang spesifik dari Majelis Hakim, dari Jaksa, dan tim pengacara," ujarnya di PN Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023).
Deolipa mengatakan terdakawa Natalia Rusli terbukti tak menjanjikan pengembalian uang kepada kliennya pada sidang tersebut.
Sebab, pelapor terkait uang ganti rugi akan diberikan oleh pengacara pemegang kuasa KSP Indosurya.
"Jadi tidak ada bujuk rayu, maunya dibantu aja. Nah dibantu jalan persoalan. Kita tanya lagi kapan tanda tangan kuasa pada saat itu, nah setelahnya barulah ada WA grup dibikin. Disitulah kemudian dimana Natali kemudian mengupayakan dalam WA grup itu bahwasanya nanti diupayakan ada pengembalian adalah 40 persen," katanya.
Deolipa turut serta menilai unsur penggelapan uang yang disangkakan kepada terdakwa Natalia Rusli tak berdasar.
Pasalnya, uang pelapor yang merupakan Lawyer Fee itu telah diganti penuh oleh terdakwa.
"Upaya dan janji adalah beda, kalo janji sering kali janji palsu, kalau upaya itu mencapai target, beda jauh itu, sehingga unsur penipuannya mulai tidak terbukti," ucap Deolipa.
"Unsur penggelapannya apalagi, gak ada yang gelap, uangnya sudah dikembalikan, uangnya si Natali bukan uangnya dia 'udah gue ganti deh' karena itu jadi hak nya dia, jasa hak pengacara," sambungnya.
Deolipa pun turut berharap, Natalia Rusli dapat terlepas dari jeratan hukum dikarenakan tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Natalia Rusli tak berdasar.
"Harapannya terlepas dari erat hukum dia, karena kan ga terpenuhi, dasarnya apa coba jaksa menuntut? Apa? Penggelapan gak ada, orang itu uangnya Natalia," ucapnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Natalia Rusli diduga melanggar pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. (raa/aag)
Load more