"Sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelasnya.
Selanjutnya, Ramadhan menuturkan bahwa terduga pelanggar, yakni Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Dia mengatakan bahwa permintaan banding itu dilatakan Teddy Minahasa secara langsung di muka persidangan.
"Pelanggar menyatakan banding," imbuhnya. (lpk/aag)
Load more