Jakarta, tvOnenews.com - Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (KONPHALINDO) menggugat realisasi dana Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan atau dana penghapusan hutang Amerika Serikat (AS) untuk konservasi hutan tropis.
Gugatan ini di tengah maraknya dana kejahatan lingkungan seperti yang diungkapkan PPATK bahwa ada 45 triliun rupiah dana kejahatan lingkungan jelang Pemilu 2024.
Rudy Gustaf selaku penggugat menjelaskan gugatan ini dilatarbelakangi karena delik formal UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) belum tersentuh.
Yakni, perbuatan melanggar hukum berupa aturan hukum administrasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Sedangkan delik material UU PPLH kerap dijadikan objek hukum.
“Hal inilah yang mendorong KONPHALINDO melakukan gugatan,” kata Rudy, Selasa (30/5/2023).
Adapun gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/5/2023) dengan Nomor Perkara 1084/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Gugatan ditujukan untuk 5 pihak organisasi nonpemerintah (NGO).
Load more