Di antaranya Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), Ditrektur Program TFCA Puspa Dewi Liman, Badan Pengawas TFCA, Perkumpulan Drive Innovation for Aternative Livellihood (DIAL), dan Yayasan Dorong Inovasi dan Lestari (DIAL).
“Dari 14 negara penerima dana hibah TFCA, baru di Indonesia realisasi dana penghapusan hutang untuk konservasi hutan tropis (debt for nature swap) senilai US $ 28,495,384.65 digugat karena maladministrasi,” jelas Rudy.
Dia menambahkan ada kekacauan manajemen TFCA Kalimantan hingga menyebabkan pelaksanaan program-programnya berantakan.
“Tiga organ tergugat dari TFCA membuat keputusan menyesatkan dalam menempatkan personal yang status dan penugasannya tidak sesuai perjanjian yang disepakati. Kedua, melakukan tindakan sewenang-wenang berupa pencabutan proposal, penghentian pembayaran gajih, dan penghentian dana secara sepihak dengan alasan mengada-ada,” jelasnya.
- Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Mailerizal selaku kuasa hukum KONPHALINDO mengungkapkan pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Pihaknya menuntut para pengelola dana TFCA bertanggung jawab.
“Bahwa yang dilakukan merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena para tergugat mempunyai itikad tidak baik dengan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama warga atau terhadap harta-benda orang lain,” pungkas Mailerizal. (saa/aag)
Load more