Jakarta, tvOnenews.com - Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (KONPHALINDO) menggugat realisasi dana Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan atau dana penghapusan hutang Amerika Serikat (AS) untuk konservasi hutan tropis.
Gugatan ini di tengah maraknya dana kejahatan lingkungan seperti yang diungkapkan PPATK bahwa ada 45 triliun rupiah dana kejahatan lingkungan jelang Pemilu 2024.
Rudy Gustaf selaku penggugat menjelaskan gugatan ini dilatarbelakangi karena delik formal UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) belum tersentuh.
Yakni, perbuatan melanggar hukum berupa aturan hukum administrasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Sedangkan delik material UU PPLH kerap dijadikan objek hukum.
“Hal inilah yang mendorong KONPHALINDO melakukan gugatan,” kata Rudy, Selasa (30/5/2023).
Adapun gugatan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/5/2023) dengan Nomor Perkara 1084/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Gugatan ditujukan untuk 5 pihak organisasi nonpemerintah (NGO).
Di antaranya Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), Ditrektur Program TFCA Puspa Dewi Liman, Badan Pengawas TFCA, Perkumpulan Drive Innovation for Aternative Livellihood (DIAL), dan Yayasan Dorong Inovasi dan Lestari (DIAL).
“Dari 14 negara penerima dana hibah TFCA, baru di Indonesia realisasi dana penghapusan hutang untuk konservasi hutan tropis (debt for nature swap) senilai US $ 28,495,384.65 digugat karena maladministrasi,” jelas Rudy.
Dia menambahkan ada kekacauan manajemen TFCA Kalimantan hingga menyebabkan pelaksanaan program-programnya berantakan.
“Tiga organ tergugat dari TFCA membuat keputusan menyesatkan dalam menempatkan personal yang status dan penugasannya tidak sesuai perjanjian yang disepakati. Kedua, melakukan tindakan sewenang-wenang berupa pencabutan proposal, penghentian pembayaran gajih, dan penghentian dana secara sepihak dengan alasan mengada-ada,” jelasnya.
- Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Mailerizal selaku kuasa hukum KONPHALINDO mengungkapkan pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Pihaknya menuntut para pengelola dana TFCA bertanggung jawab.
“Bahwa yang dilakukan merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena para tergugat mempunyai itikad tidak baik dengan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama warga atau terhadap harta-benda orang lain,” pungkas Mailerizal. (saa/aag)
Load more