Pun halnya dengan segala wacana kebangsaan yang tengah digulirkan oleh DPD RI, mulai dari Presidential Threshold nol persen hingga kembali kepada UUD 1945 naskah asli, Senator asal Jawa Timur itu menyebut semuanya murni merupakan aspirasi masyarakat yang tengah diperjuangkannya.
"Itu semua masyarakat yang meminta. Masyarakat yang melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa, di mana tak ada lagi kedaulatan rakyat dan rakyat tak memiliki hak untuk ikut terlibat di dalamnya, maka gagasannya adalah kembali kepada UUD 1945 naskah asli dan diperbaiki kelemahannya dengan teknik addendum," jelas LaNyalla.
Nantinya, LaNyalla melanjutkan, ia mendorong DPD RI yang merupakan wakil dari jalur perseorangan dapat satu kamar dengan DPR RI. Dengan begitu, DPR RI terdiri dari unsur partai politik dan unsur perseorangan yang dipilih melalui pemilu.
"Selanjutnya ada unsur Utusan Golongan yang terdiri dari praktisi, akademisi dan organisatoris. Ada juga unsur Utusan Daerah yang terdiri dari Raja dan Sultan Nusantara, tokoh adat dan lain sebagainya. Semuanya tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," jelas LaNyalla.
Dikatakannya, nantinya MPR RI merupakan Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan wujud penjelmaan seluruh elemen rakyat. MPR pula yang akan merumuskan arah perjalanan bangsa dan mengangkat Presiden RI. "Jadi, Presiden itu sebagai Mandataris Rakyat. Presiden itu petugas rakyat, bukan petugas partai," tutur LaNyalla.
LaNyalla secara tegas mengisyaratkan harus ada perbaikan dan koreksi sistem melalui teknik addendum, agar kesalahan dan penyimpangan sistem bernegara sebagaimana dipraktikkan oleh Orde Lama dan Orde Baru tak lagi terjadi.
"Koreksi dengan teknik addendum itu tanpa mengubah konstruksi dasarnya. Yang kita lakukan adalah penguatan terhadap celah sistem bernegara yang dapat dimanipulasi," kata LaNyalla.(hms)
Load more