Musi Banyuasin, Sumsel - Akibat kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Polres Muba mengamankan pemilik tambang minyak berinisial R (60), beserta barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simaremare, SH.,M.Hum di dampingi Kasi Pidum Habibi, SH telah mengamankan Ratusan Liter Minyak Ilegal.
Marcos menjelaskan bahwa hasil sumur minyak ilegal tersebut nantinya bisa dititipkan kepada Pertamina maupun Petro Muba.
Marcos menyatakan saat ini penanganan kasus terhadap tersangka masih tahap koordinasi dengan penyidik (pra penuntutan), untuk melengkapi beberapa persyaratan formil.
Load more