Jakarta, tvOnenews.com - Wacana penyamaan regulasi yang memasukkan tembakau dalam kategori yang serupa dengan zat adiktif lain seperti narkotika pada Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan memicu pro dan kontra.
Pasalnya, tembakau bukan hanya menjadi salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga memiliki historis yang lebih tua dari usia negara ini sendiri.
Angka kontribusi penerimaan negara dari cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) terbilang besar, yakni hampir Rp200 triliun pada tahun lalu Kontribusi tersebut juga memberikan efek berganda pada kehidupan petani tembakau di Indonesia.
Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminudin lewat keterangan yang diterima.
Ia mengatakan, menanam tembakau sudah menjadi budaya yang umumnya diturunkan dari orang tua mereka. Sehingga, mengganti kebiasaan tersebut dengan menanam tanaman lain akan sangat sulit.
"Lahan kami cuma cocok untuk tanaman tembakau. Selama ini di daerah, tembakau merupakan komoditas yang nilai ekonomisnya paling tinggi dibandingkan dengan komoditas pertanian atau komoditas perkebunan. Keahlian, modal, dan lain-lain sudah terbentuk sedemikian rupa di diri petani tembakau. Lalu kalau masalah ini mau diganti tidak bisa serta merta," tandasnya.
Load more