LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Warga Selaku Pemegang IUPHKn, Protes Kepada PT WYKI yang Dianggap Merampas Lahan Koperasi
Sumber :
  • Didi Syachwani

Merasa Lahannya Direbut, Anggota Koperasi Nyaris Bentrok Dengan Satpam Perusahaan Sawit

Warga Desa Patai yang juga anggota Koperasi Cempaga Perkasa menggeruduk kantor PT WYKI karena merasa lahan mereka dikuasai secara paksa oleh perusahaan sawit

Kamis, 4 November 2021 - 10:52 WIB

Kotawaringin Timur, Kalteng - Sejumlah warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, yang juga anggota Koperasi Cempaga Perkasa menggeruduk kantor PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (Makin Group), karena merasa lahan mereka dikuasai secara paksa oleh perusahaan tersebut. Saat kejadian, warga nyaris bentrok dengan satpam perusahaan sawit itu.

Lahan tersebut sudah diterbitkan izinnya oleh Kementerian Kehutanan yaitu berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKn) Nomor: SK/5972/MENLHK-PSKL/PSL.O/9/2019, seluas 704 hektar atas nama Koperasi Cempaga Perkasa.

Namun lahan tersebut tetap diklaim oleh pihak PT WYKI sebagai lahan mereka dan sudah ditanami pohon sawit. 

"Persoalan ini sebenarnya sempat reda, karena kami sudah sepakat untuk dilakukan mediasi yang akan difasilitasi oleh pihak Polres Kotim dan kami sama-sama sepakat tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut sebelum ada keputusan mediasi," ungkap Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Suparman, Rabu (3/11/2021).

Tapi kenyataannya, pihak perusahaan justru melanggar kesepakatan ini, bahkan memanen buah sawit di lahan tersebut dengan mengerahkan pihak satpam perusahaan, sehingga warga yang semuanya adalah anggota koperasi beramai-ramai mendatangi kantor PT WYKI.

Baca Juga :

Saat di sana, situasi sempat memanas, bahkan nyaris terjadi bentrok fisik dari kedua pihak saat petugas keamanan kebun yang membela salah seorang manajer kebun yang berhadapan dan berdebat dengan warga.

Menajer tersebut mengaku jika dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan pemanenan. Jika warga keberatan, maka hal tersebut akan disampaikan kepada pimpinannya.

Kontan saja pernyataan menajer kebun tersebut langsung disahut emosi oleh warga.

"Kami minta kalian segera menghentikan segala kegiatan di lahan ini, sebab lahan ini adalah milik kami! Kami pemilik izinnya, dan kalian tidak punya hak atas lahan ini!" teriak salah seorang warga di hadapan menajer kebun bernama Untoro.

Mungkin sadar jika mereka berada di posisi yang kurang menguntungkan, pihak perusahaan yang terpojok akhirnya bersedia menarik satpam mereka di lahan serta menghentikan kegiatan pemanenan. 

Sementara itu anggota IUPHKn Nur Muhammad mengaku, menyanyangkan sikap dari perusahaan yang tetap beraktivitas. Harusnya mereka menunggu hasil mediasi dulu.

"Mereka memanen tanpa ada izin dari kami selaku pemegang izin, jika mereka tidak menghentikan, yang rugi bukan cuma kami tapi juga negara. Bagaimana mereka bayar pajak, pakai perusahaan apa?" tukasnya.

Sementara itu Manajer PT WYKI Untoro, saat ditanya wartawan terkait pelanggaran kesepakatan dengan pihak koperasi, tidak bersedia memberikan penjelasan soal ini. Menurutnya masalah ini bukan kewenangan menjelaskan semua terkait hal itu, karena ada bagiannya sendiri-sendiri.

"Cuma yang saya tahu bahwa kita sudah dilaporkan ke mana-mana baik itu ke KLHK, kejaksaan maupun pemerintah. Kita tinggal tunggu keputusan seperti apa," ucapnya.

Terkait permintaan warga, dirinya menyatakan akan menyampaikan ke pimpinan. 

"Saya tidak punya kapasitas, apa yang jadi aspirasi masyarakat saya sampaikan," tukasnya

Demikian pula mengenai pengerahan sekuriti di lapangan untuk mengawal pemananen, Untoro juga tidak bersedia memberikan komentar.

"Pengerahan sekuriti itu bukan saya yang mengarahkan mereka ada bagiannya sendiri, jadi saya tidak mau komentar," tukas Untoro.

Terkait dengan rencana mediasi di polres, Untoro mengaku tidak tahu siapa yang koordinasi di sana, sebab lagi-lagi ia menyebutkan hal itu ada bidangnya sendiri di perusahaannya yang mengurusnya. (Didi Syachwani/act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Jatuh Bangun Arini Subianto Bangun Bisnis, dari Toko Buku, Komisaris Adaro Energy hingga Wanita Terkaya Indonesia Berharta Rp21 Triliun

Kesuksesannya Arini Subianto menjadi bukti bahwa wanita pun bisa sukses berkarier di ranah publik dan tak melulu berkutat dengan urusan domestik. 
Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Jelang Masa Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Tudingan Hasto Terhadap Jokowi Dipertanyakan Publik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkap adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan yang bersumber dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Budi Gunawan Ultimatum Aparat TNI dan Polri Hingga ASN soal Ancaman Nyata Sanksi Pidana di Pilkada 2024

Menko Polkam Budi Gunawan kembali mengingatkan ada sanksi pidana bagi aparat dari TNI dan Polri, hingga ASN yang tidak netral selama Pilkada 2024. Dia bilang...
Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana.
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Bawa-bawa Erick Thohir Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia yang Tak Turunkan Kekuatan Penuh di Piala AFF 2024

Sejumlah pemain top mulai dari Maarten Paes, Calvin Verdonk hingga Jay Idzes tidak dipanggil pelatih Shin Tae-yong untuk pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral