Kotawaringin Timur, Kalteng - Sejumlah warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, yang juga anggota Koperasi Cempaga Perkasa menggeruduk kantor PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (Makin Group), karena merasa lahan mereka dikuasai secara paksa oleh perusahaan tersebut. Saat kejadian, warga nyaris bentrok dengan satpam perusahaan sawit itu.
Lahan tersebut sudah diterbitkan izinnya oleh Kementerian Kehutanan yaitu berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKn) Nomor: SK/5972/MENLHK-PSKL/PSL.O/9/2019, seluas 704 hektar atas nama Koperasi Cempaga Perkasa.
"Persoalan ini sebenarnya sempat reda, karena kami sudah sepakat untuk dilakukan mediasi yang akan difasilitasi oleh pihak Polres Kotim dan kami sama-sama sepakat tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut sebelum ada keputusan mediasi," ungkap Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Suparman, Rabu (3/11/2021).
Tapi kenyataannya, pihak perusahaan justru melanggar kesepakatan ini, bahkan memanen buah sawit di lahan tersebut dengan mengerahkan pihak satpam perusahaan, sehingga warga yang semuanya adalah anggota koperasi beramai-ramai mendatangi kantor PT WYKI.
Saat di sana, situasi sempat memanas, bahkan nyaris terjadi bentrok fisik dari kedua pihak saat petugas keamanan kebun yang membela salah seorang manajer kebun yang berhadapan dan berdebat dengan warga.
Menajer tersebut mengaku jika dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan pemanenan. Jika warga keberatan, maka hal tersebut akan disampaikan kepada pimpinannya.
Kontan saja pernyataan menajer kebun tersebut langsung disahut emosi oleh warga.
"Kami minta kalian segera menghentikan segala kegiatan di lahan ini, sebab lahan ini adalah milik kami! Kami pemilik izinnya, dan kalian tidak punya hak atas lahan ini!" teriak salah seorang warga di hadapan menajer kebun bernama Untoro.
Mungkin sadar jika mereka berada di posisi yang kurang menguntungkan, pihak perusahaan yang terpojok akhirnya bersedia menarik satpam mereka di lahan serta menghentikan kegiatan pemanenan.
Sementara itu anggota IUPHKn Nur Muhammad mengaku, menyanyangkan sikap dari perusahaan yang tetap beraktivitas. Harusnya mereka menunggu hasil mediasi dulu.
"Mereka memanen tanpa ada izin dari kami selaku pemegang izin, jika mereka tidak menghentikan, yang rugi bukan cuma kami tapi juga negara. Bagaimana mereka bayar pajak, pakai perusahaan apa?" tukasnya.
Sementara itu Manajer PT WYKI Untoro, saat ditanya wartawan terkait pelanggaran kesepakatan dengan pihak koperasi, tidak bersedia memberikan penjelasan soal ini. Menurutnya masalah ini bukan kewenangan menjelaskan semua terkait hal itu, karena ada bagiannya sendiri-sendiri.
"Cuma yang saya tahu bahwa kita sudah dilaporkan ke mana-mana baik itu ke KLHK, kejaksaan maupun pemerintah. Kita tinggal tunggu keputusan seperti apa," ucapnya.
Terkait permintaan warga, dirinya menyatakan akan menyampaikan ke pimpinan.
"Saya tidak punya kapasitas, apa yang jadi aspirasi masyarakat saya sampaikan," tukasnya
Demikian pula mengenai pengerahan sekuriti di lapangan untuk mengawal pemananen, Untoro juga tidak bersedia memberikan komentar.
"Pengerahan sekuriti itu bukan saya yang mengarahkan mereka ada bagiannya sendiri, jadi saya tidak mau komentar," tukas Untoro.
Terkait dengan rencana mediasi di polres, Untoro mengaku tidak tahu siapa yang koordinasi di sana, sebab lagi-lagi ia menyebutkan hal itu ada bidangnya sendiri di perusahaannya yang mengurusnya. (Didi Syachwani/act)
Load more