Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Roestam menyoroti dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law ada multi Organisasi Profesi (OP).
Dalam seruan aksi damai di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Roestam sebut multi OP ini berisiko menimbulkan standar ganda dalam penegakan etika profesi.
"Banyak OP dengan banyak standar etika yang berbeda, maka di satu OP yang mungkin saja tidak dianggap sebagai di OP lain akan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu," ujarnya.
Oleh karena itu, karena multi OP ini dapat menyebabkan keselamatan masyarakat sebagai pasien tentunya akan terancam.
"Padahal ada juga profesi lain dalam UU juga disebutkan OP (tunggal)nya, misalnya notaris, akuntan, arsitek, psikolog," jelas dia.
Maka dari itu dia menuntut dalam RUU Kesehatan Omnibus Law ini seharusnya juga berlaku bagi profesi medis dan tenaga kesehatan Organisasi Profesional Tunggal.
Load more