Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali membantah partainya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Diketahui, Johnny G. Plate juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Menurut dia, yang berhak mengajukan gugatan praperadilan adalah Johnny Plate sebagai tersangka atau pihak keluarganya.
“NasDem tidak dalam posisi mendorong atau mengarahkan, tapi apapun keputusan dari keluarga, NasDem pasti akan mendukungnya,” ujarnya.
Selain itu, Ali mengatakan NasDem mendukung penegakan hukum ditegakkan seadil-adiknya dan kasus ini diusut secara terang-benderang.
Load more