Halikinnor juga mengingatkan agar para penjabat kades selalu berkoordinasi dengan unsur yang ada di desa, baik itu BPD, PKK, LPMD, RT, RW, tokoh adat, tokoh agama, dan lain-lain.
Selanjutnya ia juga meminta, agar penjabat kades selalu berkoordinasi dengan camat dan SOPD Kabupaten sebelum mengambil keputusan. Dan tidak sembarangan mengganti perangkat yang ada, kecuali ada hal yang mendesak dan tetap harus berkoordinasi dengan kecamatan.
Dan terakhir, penjabat kades harus menyiapkan pemilihan kades, sesuai pemilihan kades serentak di Kotim yang telah dijadwalkan pada 23 September 2023 mendatang.
Adapun, dengan ini 3 dari 12 posisi kades yang ditinggal pejabat sebelumnya untuk mendaftar calon legislatif (caleg) pun telah terisi oleh penjabat sementara. Sedangkan, untuk 9 posisi kades lainnya masih menunggu usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat setempat. (hms)
Load more