Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo mengungkapkan ada narasi kesusilaan yang tidak boleh dipublikasikan.
"Perlu diketahui bahwa untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan, dan juga anak yang berhadapan dengan hukum, jadi tidak dibiarkan untuk dipublikasikan," kata Alimin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Meski begitu, Hakim yang juga pernah tangani kasus Ferdy Sambo ini pun menegaskan bahwa narasi tetap dibacakan tetapi media diminta untuk tidak merekam, agar persidangan tetap berjalan dengan kondusif.
"Mungkin tetap dibacakan tetapi dioffkan (rekaman), khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang perdana Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap remaja bernama David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan pengamanan sidang anak pejabat Ditjen Pajak ini berjalan seperti biasa.
"Pengamanan seperti biasa, mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengamanan internal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia, saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan persidangan dimulai pada pukul 11.00 WIB. (agr)
Load more