Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono pastikan akan menjadwalkan sidang pernyataan saksi dua kali dalam satu Minggu, yakni di hari Selasa dan Kamis atas kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Hal ini disampaikan oleh Alimin saat memimpin rapat sidang dakwaan terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk saksi-saksi kami mohon pada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkap dia, Selasa (6/6/2023).
"Pertama itu dari Security, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang, dan yang melihat yang ada di TKP," lanjut dia.
Lebih lanjut, hakim yang pernah memvonis Ferdy Sambo ini meminta kepada JPU menghadirkan lima saksi terlebih dahulu.
"Lima saksi aja dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan, terus hari Kamis ya sudah kita jadwalkan lima juga," jelasnya.
Diketahui, Alimin telah menjadwalkan sidang pernyataan saksi dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
"Sidang kita tunda sampai tanggal 13 dan selanjutnya kita jadwalkan lagi hari Kamis-nya," pungkas dia. (agr/muu)
Load more