"Si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu omnya Mario, tapi terima kasih kepada pihak Polda yang jaga disana langsung benar-benar difilter dan tanya dan yang memberikan uang satu Rp1,5 juta dan sebuah handphone," kata Tagor.
"Tujuannya uang itu ke Shane tidak langsung pergi jadi yang bertugas pada saat itu ya manggil Shane dan Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya tidak akan terima," sambungnya.
Diketahui, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Shane Lukas didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/muu)
Load more