Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kabar perkembangan terbaru mengenai kasus kerangkeng manusia yang terjadi di Langkat, Sumatera Utara.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa Polda Sumatera Utara telah menyita aset milik TRP berupa pabrik kelapa sawit.
Hasto menjelaskan, penyitaan ini untuk jaminan pembayaran restitusi kepada para korban yang disiksa oleh TRP selama dikerangkeng.
"Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada terdakwa TRP," ungkap Hasto kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
"Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset," tambahnya.
Load more