Jakarta, tvOnenews.com - Seorang warga negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon ditangkap Polda Bali. Hal ini karena diduga masuk daftar red notice Interpol. Namun kini WN Kanada tersebut mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya yakni, Pahrur Dalimunthe.
Pahrur mengatakan praperadilan dilakukan akibat penangkapan yang dilakukan pihak Pola Bali melanggar aturan red notice hingga proses ekstradisi.
Bahkan, menurutnya praperadilan terkait dugaan penangkapan yang menyalahi aturan diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Bali.
"Sekarang ini sudah terungkap, proses ini diawali dengan makelar kasus, diawali pemerasan, diawali perbuatan yang melawan hukum sehingga kami meminta agar proses ekstradisi ini ditinjau ulang. Apakah benar orang ini layak diekstradisi atau enggak, apakah benar pemerintah Kanada minta klien kami ini (diekstradisi) atau justru orang lain, atau justru tidak pernah meminta sama sekali," kata Pahrur saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Klien kami orang baik, dia bekerja dan punya usaha di sini, punya keluarga di sini, tidak aneh-aneh di sini, jadi apa yang mau dikejar untuk mengekstradisi orang ini. Di red notice juga jelas tak ada perintah untuk menangkap," sambungnya.
Selain mengajukan praperadilan, pihak WN Kanada turut serta melakukan laporan polisi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan seorang makelar kasus (markus) dan anggota Divhubinter Polri.
Load more