Solo - Tim penyidik Reskrim Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka kasus kematian mahasiswa UNS peserta Diklatsar Menwa. Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta beberawa waktu lalu.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keduanya merupakan panitia Diklatsar berinisial MFN (22) warga Pati dan FPJ (22) warga Wonogiri.
"Pertama inisial MFN 22 tahun jenis kelamin laki-laki alamat Pati. Kedua FPJ 22 tahun laki-laki alamat Wonogiri," ucap Ade.
Menurut Ade, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat (5/11/2021) pagi untuk menetapkan para tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang meninggal dunia.
Ade juga mengatakan kedua tersangka terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia.
"Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia," tambah Ade.
Saat ini tim penyidik Polresta Surakarta masih terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Effendy Rois/prs)
Load more