Jakarta, tvOnenews.com - Yayasan Vihara Amurva Bhumi menghadapi sengketa objek tanah dengan PT Danataru Jaya.
Pengurus Vihara Amurva Bhumi Indra Gunawan mengatakan pihaknya terus melayangkan tuntutan dan berharap ada keadilan bagi kelompoknya.
Dia menjelaskan PT Danataru Jaya secara sepihak mengklaim tanah hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadi akses masuk vihara tersebut.
"Jalan masuk itu tanah hibah dari Pemprov (DKI Jakarta), kok bisa diklaim mereka (PT Danataru Jaya). Parahnya sampai sekarang juga mereka tidak menawarkan apapun kepada yayasan terkait akses alternatif untuk warga menuju ke vihara," kata dia saat dihubungi tvOnenews.com, Jumat (9/6/2023).
Dalam hal ini, Indra mengaku pihak yayasan harus merogoh kocek sebesar Rp1,38 miliar untuk membayar denda serta uang paksa sebesar Rp200.000 per hari sebagaimana sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak sampai di situ saja, yayasan Vihara Amurva Bhumi juga harus merelakan tanah yang dimanfaatkan sebagai akses jalan kepada PT Danataru Jaya.
"Denda sebesar itu memang kita ini apa? Kita ini rumah ibadah. Apa motifnya kok sampai kami harus didenda?," tukasnya.
Indra juga sudah melaporkan kasus ini kepada DPRD DKI Jakarta dengan menyerahkan sejumlah berkas pengaduan.
Kabarnya pengaduan ini telah sampai ke komisi terkait untuk didiskusikan.
"Kami juga sudah melapor kepada DPRD DKI Jakarta dan diterima langsung oleh Bapak Ketua DPRD DKI Jakarta sekitar dua Minggu yang lalu. Informasi terakhir yang saya terima laporan tersebut sudah didisposisikan ke komisi terkait," jelasnya.
Sebagai informasi, Yayasan Vihara Amurva Bhumi akan melakukan banding dengan pengadilan pidana.
Indra percaya diri lantaran pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk diuji dalam persidangan. (agr/nsi)
Load more