Selain itu dirinya juga menilai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah ini.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, salah satunya adalah PBB P2.
Untuk itu pelunasan pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu.
"Saya mengingatkan jangan sampai ada ASN atau masyarakat yang menjadi wajib pajak tidak melunasi kewajibannya. Terutama bagi ASN saya minta menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat untuk sadar peduli dan taat membayar pajak daerah khususnya PBB P2," ucapnya.
Selain itu dirinya juga berharap realisasi penerimaan dana bagi hasil dari PBB sektor P5L tahun 2023 ini semoga dapat terus lebih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Termasuk terhadap objek-objek PBB yang memang menjadi kewenangan daerah dimintanya agar segera diinventarisir untuk bisa dikelola menjadi objek PBB-P2 sehingga dapat mendongkrak pendapatan asli daerah. (*)
Load more