Akibatnya korban kehilangan uang tunai mencapai Rp509 juta atau lebih dari setengah miliar. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap pelaku di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku LG sendiri, kata Roberto, bukan orang yang menelepon korban, tetapi bertugas mengeksekusi seluruh transaksi yang sudah masuk ke rekening korban.
"Jadi dari satu kelompok ini otaknya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dia mengaku hanya mencarikan rekening-rekening bank untuk dijadikan sebagai rekening tabungan dan memerintahkan orang lagi untuk mencari korban dan sasaran dan kode OTP," terangnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6 unit telepon genggam yang digunakan untuk melakukan kejahatan, 8 kartu ATM, buku tabungan, 1 unit mobil serta beberapa dokumen pendukung.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi terhadap tersangka ini kita coba beberapa pasal yang menjerat yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. (Andri Prasetiyo/act).
Load more