Sleman, DIY - Seorang perempuan berinisial PW kehilangan uang lebih dari setengah miliar rupiah akibat memberi kode akses Mobile Banking kepada penelepon gelap. Kasus terbongkar setelah korban melaporkannya kepada polisi bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan, dari kasus ini pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial LG (20) yang merupakan sindikat peretasan aplikasi perbankan.
"Jadi ini metodenya kita kenal dengan social engineering, pelaku mencoba melakukan bujuk rayu, menyamar, kemudian menelepon korban yang targetnya dilakukan secara acak, jadi pelaku hanya menduga-duga orang ini punya rekening atau tidak dan sebagainya," katanya saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021).
Dijelaskan Roberto, awalnya korban ditelepon seseorang yang mengaku sebagai Customer Service (CS) sebuah bank swasta. Orang tersebut mengatakan ada perubahan pada fitur dalam aplikasi M-Banking dengan biaya administrasi Rp300 ribu per rekening.
"Tidak lama kemudian muncul di dalam kode SMS bahwa adanya permintaan One Time Password (OTP) atau kode akses untuk password sebuah aplikasi di mana aplikasi tersebut nantinya bisa diakses atau tidak berdasarkan otorisasi," jelasnya.
Menurut Roberto, korban yang saat itu sedang panik karena tengah mengantarkan keluarganya ke rumah sakit, akhirnya mengirim kode OTP ke nomor HP pelaku.
"Tidak lama kemudian hanya berselang beberapa jam sudah terjadi transaksi pemberitahuan ke dalam kode SMS-nya bahwa transaksi keuangan sudah berhasil," terangnya.
Akibatnya korban kehilangan uang tunai mencapai Rp509 juta atau lebih dari setengah miliar. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap pelaku di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku LG sendiri, kata Roberto, bukan orang yang menelepon korban, tetapi bertugas mengeksekusi seluruh transaksi yang sudah masuk ke rekening korban.
"Jadi dari satu kelompok ini otaknya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dia mengaku hanya mencarikan rekening-rekening bank untuk dijadikan sebagai rekening tabungan dan memerintahkan orang lagi untuk mencari korban dan sasaran dan kode OTP," terangnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6 unit telepon genggam yang digunakan untuk melakukan kejahatan, 8 kartu ATM, buku tabungan, 1 unit mobil serta beberapa dokumen pendukung.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi terhadap tersangka ini kita coba beberapa pasal yang menjerat yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. (Andri Prasetiyo/act).
Load more